PRATURAN DESA LELEDE NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DESA LELEDE TAHUN 2023 - Tahun 2023

  • Jun 25, 2024

APB Desa atau APBDes merupakan kepanjangan dari Anggaran Pendapat dan Belanja Desa, yang memuat penerimaan dan pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.

Kegiatan ini, yang dikenal sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) untuk tahun anggaran 2023, diatur di Kantor Desa Lelede. Tujuan utama dari APBDES adalah mengelola keuangan desa secara transparan dan efektif.

Kepala Desa Lelede membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKP Desa yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes (RAPBDes).

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas : mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes.

Pembuatan rancangan APBDes diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama BPD sesuai yang tercantum pada Pasal 73 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Dukuhtengah beserta Perangkat Desa, Camat Maleber Beserta Staf, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD, RT, RW, KPMD, LPMD, Biban Desa, serta Lembaga Desa lainnya.

setelah itu, Dalam hal ini, Bupati atau Wali Kota memegang peran utama sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBDes yang sudah selsai di Musywarahkan.

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil Aset
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pendapatan Lain-lain
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Penyertaan Modal Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0